Laporan Keuangan

Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PURWOREJO wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan anggaran DLH PURWOREJO selama tahun anggaran yang bersangkutan.